Akibat tindakannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 170 ayat (2) Ke-2 K.U.H.Pidana dimana bersama bersama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum yang menyebabkan luka berat (pengeroyokan) dan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 12 tahun. (Ihsan Fahmi)
Polisi Amankan Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Medan Satria Bekasi
Jumat 23 Sep 2022, 09:28 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
BNI Kawal Langkah 26 Atlet Indonesia dalam Badminton Asia Junior Championships 2026 di Jepang
OTOMOTIF
GAC Indonesia Perluas Jaringan Dealer hingga Akhir 2026, Layanan AION dan HYPTEC Makin Dekat
OTOMOTIF
900 Teknisi dan Service Advisor AHASS Jakarta-Tangerang Bersaing di AHM-TSC 2026, Ini Daftar Juaranya