Akibat tindakannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 170 ayat (2) Ke-2 K.U.H.Pidana dimana bersama bersama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum yang menyebabkan luka berat (pengeroyokan) dan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 12 tahun. (Ihsan Fahmi)
Polisi Amankan Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Medan Satria Bekasi
Jumat 23 Sep 2022, 09:28 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Daerah
Berbekal Temuan Penting dalam Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda, Tim SAR Kerahkan 15 Kapal Sisir Selatan Gunung Anak Krakatau
JAKARTA RAYA
Evakuasi Elf Rombongan Besan di Kali Cikumpa, Lalu Lintas Jalan Raya KSU Depok Masih Padat
JAKARTA RAYA
Mobil Elf Rombongan Besan Masuk Kali Cikumpa Depok, 13 Penumpang Dilarikan ke Rumah Sakit