"Tiga melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus kekerasan, penyiksaan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri."
"Empat mempercepat proses pembentukan Direktorat perlindungan perempuan dan anak di Polri."
"Selanjutnya kelima, memastikan insfrastruktur UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya," pungkas Taufan.(*)