Putri, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati. (Zendy)
Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo, Hari Ini Jalani Pemeriksaan Lanjutan Sebagai Tersangka, Mulai Pukul 10.00 Pagi
Rabu 31 Agu 2022, 07:39 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.