JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara Alvin Lim yang selama ini digembar gemborkan menjadi panglima keadilan, Selasa (30/8/2022) kemarin divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Pengacara yang menuding Polda sebagai sarang mafia itu justru terjerat kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa saudara Alvin Lim dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara," demikian dikatakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arlandi Triyoga di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan yaitu selama persidangan terdakwa dinilai tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum
Adapun hal yang meringankan, karena terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Hal yang menarik saat pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, terdakwa Alvin Lim tidak hadir.
Bahkan sejak persidangan ini dimulai atau saat pembacaan dakwaan, terdakwa tidak pernah terlihat sekalipun dalam persidangan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung menyatakan bahwa penahanan terhadap terdakwa akan dilakukan sesuai proses administrasi selesai.
" Penahanan terhadap terdakwa akan dilakukan setelah proses administrasi selesai, ujarnya di PN Jakarta Selatan.
JPU juga menyoroti ketidak hadiran terdakwa Alvin Lim dalam persidangan yang berlangsung sejak Selasa (30/8/2022) siang dengan sebutan akal akalan.