JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo belum ditahan padahal dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri diberikan kelonggaran dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana itu. Rencananya, ia bakal diperiksa lanjutan pada Rabu 31 Agustus mendatang.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa saat menunggu waktu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Putri dikembalikan ke rumahnya terlebih dahulu.
"Informasi penyidik akan kembali dulu, iya (ke rumah)," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022, malam.
Sementara itu, Dedi menjelaskan, Putri dibolehkan pulang ke rumah pribadinya oleh penyidik.
Dedi menyebutkan, bahwa penyidik memulangkan Putri ke rumah pribadinya atas dasar konsekuensi yang telah diperhitungkan.
"Penyidik sudah mengantisipasi semuanya, secara teknis dan taktis, penyidik yang sangat paham," kata Dedi.
Sebelumnya, Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sejauh ini belum dilakukan penahanan. Ia telah diperiksa penyidik kurang lebih selama hampir 12 jam.
Diketahui, Putri datangi gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8) sekira pukul 11.00 WIB. Hingga pukul 23.45 WIB Putri masih belum ditahan oleh Polri.
Pemeriksaan terhadap Putri bakal dilanjut kembali pada Rabu 31 Agustus 2022.
"Untuk pemeriksaan saudara PC pada malam hari ini dihentikan karena sudah terlalu malam. Dan pemeriksaan masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup, pada hari Rabu tanggal 31 Agustus," ujar Dedi di Bareskrim Polri. (zendy)