"Jadi saya rasa sah-sah saja kalau yang bersangkutan merasa layak untuk menerima pembayaran dengan nilai yang diminta," sambung dia.
Lebih lanjut, tambah Fickar, Deolipa juga berhak untuk membawa perkara ini ke meja hijau apabila tidak ditemukan titik temu dari permintaan honornya itu kepada Polri dan negara.
"Kalau tidak tersepakati dan timbul sengketa, ya tinggal dibawa ke Pengadilan saja. Biar pengadilan yang nanti menilai pantas atau tidaknya besaran honor itu, atau berhak tidaknya dia (Deolipa) menuntut honor sebesar itu," tandas Fickar. (Adam).