"Terduga pelaku Mr. IQ yang masih berusia empat belas tahun, dapat dijerat dengan pasal pasal berlapis, percobaan pencurian dengan kekerasan, pasal 365 jo 53 KUHP, dan Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara," tutup Kompol Mustakim. (Ihsan Fahmi).
Apes Banget! Gagal Beraksi karena Diteriaki Maling, Remaja Pelaku Begal Dibekuk Warga
Minggu 14 Agu 2022, 09:33 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
GAYA HIDUP
Kenapa Power Bank Tidak Boleh Masuk Bagasi Pesawat? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
TEKNO
Daftar Harga HP OPPO dan realme Terbaru Agustus 2026, Mulai Rp1,8 Jutaan hingga Flagship Rp26 Juta
JAKARTA RAYA
PLN Siapkan Keandalan Pasokan Listrik untuk Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI
JAKARTA RAYA
Harga Tiket Kereta Api Jakarta–Semarang Eksekutif Terbaru, Ini Pilihan Kereta dan Kisaran Tarifnya
Nasional
Dhifla Wiyani Istri Siapa dan Lulusan Mana? Namanya Masuk 14 Calon Hakim Agung yang Lolos Seleksi KY