"Terduga pelaku Mr. IQ yang masih berusia empat belas tahun, dapat dijerat dengan pasal pasal berlapis, percobaan pencurian dengan kekerasan, pasal 365 jo 53 KUHP, dan Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara," tutup Kompol Mustakim. (Ihsan Fahmi).
Apes Banget! Gagal Beraksi karena Diteriaki Maling, Remaja Pelaku Begal Dibekuk Warga
Minggu 14 Agu 2022, 09:33 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait