"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
(*)
Ini Deretan Pasal yang Bakal Jerat Ferdy Sambo dan Istrinya Akibat Buat Laporan Palsu Pelecehan Seksual
Sabtu 13 Agu 2022, 17:51 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Daerah
Berbekal Temuan Penting dalam Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda, Tim SAR Kerahkan 15 Kapal Sisir Selatan Gunung Anak Krakatau
JAKARTA RAYA
Evakuasi Elf Rombongan Besan di Kali Cikumpa, Lalu Lintas Jalan Raya KSU Depok Masih Padat