Yudha menambahkan, akibat dari penusukan tersebut korban mengalami luka dibeberapa tubuhnya, seperti di bagian leher, kepala, dan punggung. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP terancam hukuman 5 tahun penjara. (muhammad iqbal)
Gegara Ditatap Sinis, Pegawai Rumah Makan di Balaraja Tusuk Rekan Kerja Pakai Gunting
Sabtu 13 Agu 2022, 11:03 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
Indonesia Akhiri Dahaga Emas Beregu Putra di Asian Games Setelah 28 Tahun, BNI Apresiasi Regenerasi Atlet PBSI
OLAHRAGA
Siaran Langsung Voli Putra Indonesia vs Thailand Asian Games 2026 Tayang di TV Apa? Simak Link Live Streaming