Yudha menambahkan, akibat dari penusukan tersebut korban mengalami luka dibeberapa tubuhnya, seperti di bagian leher, kepala, dan punggung. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP terancam hukuman 5 tahun penjara. (muhammad iqbal)
Gegara Ditatap Sinis, Pegawai Rumah Makan di Balaraja Tusuk Rekan Kerja Pakai Gunting
Sabtu 13 Agu 2022, 11:03 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
BNI Kawal Langkah 26 Atlet Indonesia dalam Badminton Asia Junior Championships 2026 di Jepang
OTOMOTIF
Ingin Kredit Motor Honda di Jakarta Fair 2026 Cepat Disetujui? Perhatikan 4 Hal Penting Ini