Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FM (20) dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (veronica prasetio)
Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosaan Gadis 16 Tahun di Tangerang
Jumat 12 Agu 2022, 19:37 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait