Sore Ini, Kapolri akan Umumkan Tersangka Baru Terkait Tewasnya Brigadir J 

Selasa 09 Agu 2022, 16:13 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: PMJ)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: PMJ)

Bharada Richard dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara, Brigadir Ricky dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga telah memeriksa 25 personel terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang menyebabkan hambatan dalam penyelidikan kasus tewasnya Yosua.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo juga kini ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Di sana, Sambo bakal menjalani pemeriksaan intensif lantaran diduga melakukan pelanggaran etik. (Zendy)
 

Berita Terkait

News Update