Lantas, Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Yang Bersumber Dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah; serta Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. (haryono)
Pemprov Banten Rencanakan Dana Cadangan Rp596 Miliar Lebih Untuk Pemilu Serentak 2024
Sabtu 06 Agu 2022, 20:50 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
Indonesia Akhiri Dahaga Emas Beregu Putra di Asian Games Setelah 28 Tahun, BNI Apresiasi Regenerasi Atlet PBSI
OLAHRAGA
Siaran Langsung Voli Putra Indonesia vs Thailand Asian Games 2026 Tayang di TV Apa? Simak Link Live Streaming