"Korban bersama teman-temannya berkumpul dan berjalan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di depan pempek Acong ruko Blok C no 52. Kelompok korban bertemu dengan kelompok pelaku, lalu korban bersama temannya melakukan aksi tawuran," kata Zulpan.
Korban mengalami 4 luka terbuka pada bagian punggung usai terkan sabetan celurit dari pelaku.
Polisi berhasil mengamankan satu unit motor Yamaha Jupiter, pakaian korban, dan satu buah celurit berukuran besar.
Aksi tawuran tersebut dipicu karena adanya saling ejek di media sosial. Atas perlakuannya, para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancamam pidana paling lama 12 tahun penjara. (Zendy)