Polisi menjerat HR dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana di atur dalam pasal 338, dan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (rika)
Terungkap! Terapis Pijat di Kawasan Senen Tewas Disiksa Pelanggan, Korban Dijotos Kemudian Leher Dijerat Tali Kasur
Selasa 26 Jul 2022, 10:57 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Nasional
Serda Ahmad Muzammil Farisa Berdinas di Mana? Ini Sosok Prajurit TNI AU yang Tewas Diduga Dianiaya Senior