Polisi menjerat HR dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana di atur dalam pasal 338, dan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (rika)
Sadis! Order Via Michat, Terapis Pijat Dibunuh di Kamar Hotel, Pelaku Tak Puas dengan Pelayanan
Selasa 26 Jul 2022, 10:24 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Gracia Caroline Kerja Apa? Ini Profesi, Pendidikan, dan Profil Kekasih Jerome Polin yang Baru Dilamar di Jepang