Untuk tindakannya, RD dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat(2) Juncto Pasal 76E Juncto Pasal 82 ayat(1) dan ayat(2) dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. RD terancam dengan hukuman penjara 15 tahun.
Bejat! Guru Ngaji Penyuka Sesama Jenis Aniaya dan Ajak Nonton Video Porno Tiga Murid Laki-lakinya Sebelum Dirudakpaksa Belasan Kali di Ruang Sekretariat TPQ
Jumat 15 Jul 2022, 21:59 WIB

Editor
Guruh Nara Persada Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
GAYA HIDUP
Kenapa Power Bank Tidak Boleh Masuk Bagasi Pesawat? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
TEKNO
Daftar Harga HP OPPO dan realme Terbaru Agustus 2026, Mulai Rp1,8 Jutaan hingga Flagship Rp26 Juta
JAKARTA RAYA
PLN Siapkan Keandalan Pasokan Listrik untuk Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI
JAKARTA RAYA
Harga Tiket Kereta Api Jakarta–Semarang Eksekutif Terbaru, Ini Pilihan Kereta dan Kisaran Tarifnya
Nasional
Dhifla Wiyani Istri Siapa dan Lulusan Mana? Namanya Masuk 14 Calon Hakim Agung yang Lolos Seleksi KY