Untuk tindakannya, RD dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat(2) Juncto Pasal 76E Juncto Pasal 82 ayat(1) dan ayat(2) dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. RD terancam dengan hukuman penjara 15 tahun.
Bejat! Guru Ngaji Penyuka Sesama Jenis Aniaya dan Ajak Nonton Video Porno Tiga Murid Laki-lakinya Sebelum Dirudakpaksa Belasan Kali di Ruang Sekretariat TPQ
Jumat 15 Jul 2022, 21:59 WIB

Editor
Guruh Nara Persada Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.