"Ya sebagaimana yang dilaporkan oleh saudara RD jadi unsur tindak pidana yang kita sangka kan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP secara bersama-sama melakukan kekerasan," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Naikan Status Dugaan Pemukulan Iko Uwais ke Tingkat Penyidikan, Begini Kata Polisi
Kamis 23 Jun 2022, 21:02 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
GAYA HIDUP
Kenapa Power Bank Tidak Boleh Masuk Bagasi Pesawat? Ini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
TEKNO
Daftar Harga HP OPPO dan realme Terbaru Agustus 2026, Mulai Rp1,8 Jutaan hingga Flagship Rp26 Juta
JAKARTA RAYA
PLN Siapkan Keandalan Pasokan Listrik untuk Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI
JAKARTA RAYA
Harga Tiket Kereta Api Jakarta–Semarang Eksekutif Terbaru, Ini Pilihan Kereta dan Kisaran Tarifnya
Nasional
Dhifla Wiyani Istri Siapa dan Lulusan Mana? Namanya Masuk 14 Calon Hakim Agung yang Lolos Seleksi KY