"Ya sebagaimana yang dilaporkan oleh saudara RD jadi unsur tindak pidana yang kita sangka kan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP secara bersama-sama melakukan kekerasan," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Naikan Status Dugaan Pemukulan Iko Uwais ke Tingkat Penyidikan, Begini Kata Polisi
Kamis 23 Jun 2022, 21:02 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait