Diperiksa Selama 12 Jam, Mendag Belum Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ekspor CPO

Rabu 22 Jun 2022, 22:46 WIB
Mantan Mendag RI, M Lutfi usai diperiksa penyidik selama 12 jam. (Foto : poskota/zendy)

Mantan Mendag RI, M Lutfi usai diperiksa penyidik selama 12 jam. (Foto : poskota/zendy)



2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
5. Lin Che Wei selaku swasta.

Para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Zendy)

Berita Terkait

News Update