Mayang juga mengatakan jika masalah yang menimpanya itu cukup mengganggu pikirannya karena membuat khawatir dan stress.
"Mengganjal pasti ada ya karena ini first time aku berurusan sama polisi khawatir ya kepikiran tidur juga nggak tenang agak stres juga gitu, " tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Mayang dilaporkan oleh bos dari produk skincare Tan Skin atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan lantaran tindakan Mayang yang sempat me-review salah satu produk Tan Skin hingga menyebabkan kerugian pada produk tersebut.
Akibatnya Mayang disangkakan pasal 23 ayat 3, pasal 27 ayat 3, jo pasal 45 ayat 3 UU ITE 19 th 2016 perubatan atas UU 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 310 311 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 350 juta (CR08)