Sita Rp307 Milyar, Polisi Duga Masih Ada Aset Tersangka DNA Pro Tersembunyi di Kepulauan Virgin

Sabtu 28 Mei 2022, 14:56 WIB
Direktur Utama DNA Pro Akademi, Daniel Abe yang sudah ditangkap Bareskrim Polri bersama 10 tersangka lainnya. (Foto : poskota/zendy)

Direktur Utama DNA Pro Akademi, Daniel Abe yang sudah ditangkap Bareskrim Polri bersama 10 tersangka lainnya. (Foto : poskota/zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri bakal usut tuntas kasus investasi bodong, robot trading DNA Pro Akademi. Meskipun beberapa tersangka telah ditangkap, penyidik bakal terus selidiki aset para tersangka tersebut.

Selanjutnya, Polri menduga aset para tersangka ada yang disembunyikan ke luar negeri.

Berdasarkan pelacakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri menduga aset tersangka ada yang disembunyikan di Kepulauan Virgin (Virgin Islands).

 

"Ada hasil dari tracing asset follow the money dari PPATK ada beberapa transaksi yang dikirimkan ke luar negeri. Ada satu yang ke Virgin Islands," kata Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman kepada wartawan, Sabtu (28/5/2022).

Diketahui, Virgin Islands terletak di Kepulauan Leeward di Laut Karibia. Yuldi tidak menjelaskan lebih detail lokasi di Virgin Islands yang diduga menjadi tempat tersangka DNA Pro menyembunyikan aset.

Yuldi mengatakan pihaknya masih melakukan pelacakan dan pengembangan lebih lanjut terkait aset tersangka yang berada di negara tersebut. Yuldi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan skema keuangan tersebut.

 

"Tetapi sedang kami dalami untuk masalah penarikan dari sananya," katanya.

Penyidik Bareskrim Polri juga telah menyita aset tersangka senilai kurang lebih mencapai Rp 307 milyar.

Adapun perincian dari total aset yang disita Polri, yakni uang tunai senilai Rp 112.525.057.172 dan aset barang senilai Rp195 milyar.

"Ada juga emas 20 kilogram, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah, ada Ferrari, ada alphard ada BMW, dan semua sudah kita sita," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Selanjutnya, penyidik juga telah memblokir 64 rekening milik tersangka dengan bekerja sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Whisnu mengatakan Polri akan terus melakukan penelusuran terkait aset yang dimiliki para tersangka kasus robot trading DNA Pro.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus tersebut. Diantaranya, 11 orang telah diamankan di Mabes Polri dan masih ada 3 orang lagi yang buron.

"Ada 11 tersangka (ditahan) dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," kata Whisnu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. (Cr07)

Berita Terkait

News Update