Menurut Igun, hak interpelasi yang dilayangkan adalah murni untuk meminta keterangan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atas temuan-temuan yang ada. (Nitis)
33 Anggota DPRD Ajukan Hak Interpelasi, Wali Kota Depok Siap Jelaskan Program KDS Secara Transparan
Rabu 25 Mei 2022, 11:46 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Daerah
Operasi Masih Nihil, Gubernur Banten Minta Pencarian 8 Korban Speedboat di Selat Sunda Diperpanjang
OLAHRAGA
Jadwal Voli Putra dan Putri Indonesia Asian Games 2026: Tanggal Main, Lawan, dan Live di Mana?