Menurut Igun, hak interpelasi yang dilayangkan adalah murni untuk meminta keterangan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atas temuan-temuan yang ada. (Nitis)
33 Anggota DPRD Ajukan Hak Interpelasi, Wali Kota Depok Siap Jelaskan Program KDS Secara Transparan
Rabu 25 Mei 2022, 11:46 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.