Dengan bertambahnya utang pemerintah, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) juga mengalami kenaikan. Pada akhir Januari 2022 saja rasio utang terhadap PDB adalah 39,63 persen, sementara di akhir Februari meningkat menjadi 40,17 persen. Sesuai Undang-Undang, rasio utang terhadap PDB harus dijaga agar tidak melebihi batas, yakni 60 persen.
Wow! Bila Terpilih Jadi Presiden, Anies Baswedan Bakal Diwarisi Utang Lebih dari Rp7.000 T dan Wajib Bayar Bunga Rp400 T Setahun dari Jokowi, Sanggup?
Jumat 13 Mei 2022, 14:32 WIB

Editor
Guruh Nara Persada Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait