Jadi Tersangka Korupsi, Idar Sudarma Dipecat dari Jabatan Direktur di BPRS-CM

Selasa 26 Apr 2022, 08:03 WIB
Tersangka Idar Sudarma saat digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Serang. (foto: ist)

Tersangka Idar Sudarma saat digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Serang. (foto: ist)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Setelah menyandang status tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Cilegon, Idar Sudarma secara resmi dipecat dari jabatan Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM).

Pemecatan Idar disepakati oleh manajemen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pekan lalu.

Direktur Utama BPRS-CM Novran Erviatman menjelaskan, pemecatan Idar dari jabatan direktur menjadi salah satu pembahasan utama dalam rapat yang juga dihadiri oleh pemegang saham tersebut.

"Karena berkaitan dengan status penetapan tersangka oleh Kejari Cilegon," ujar Novran kepada wartawan, Senin (25/4/2022).

Novran juga menerangkan, sesuai dengan peraturan, pemecatan Idar harus melalui agenda resmi RUPS karena sebagai salah satu direksi. Sedangkan tiga tersangka lainnya cukup melalui keputusan direksi.

Dijelaskan Novran pada RUPS itu pun dibahas soal perlu adanya lelang jabatan terbuka untuk mengisi jabatan direksi yang kosong.

"Kami berharap open bidding (lelang jabatan)  dilakukan secepatnya," ujarnya.

Diketahui, Kejari Cilegon menetapkan Idar Sudarma dan mantan Manager Marketing Tenny Tania sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada BPRS-CM.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejari Cilegon pada Rabu 13 April 2022.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi.

"Dari hasil penyidikan selama ini didapatkan bukti permulaan untuk menetapkan dua orang tersangka yaitu IS selaku direktur bisnis dan selaku komite pembiayaan. Selain IS menetapkan juga tersangka TT selaku manager marketing BPRS-CM dan menjabat Komite pembiayaan BPRS-CM," ujar Kasipidsus M Ansari di Kantor Kejari Cilegon.

Ansari melanjutkan, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui pembiayaan atas nama diri mereka sendiri dan orang lain tanpa prosedur yang telah ditetapkan.

Kemudian dari hasil penyidikan, nama orang lain yang disebutkan dalam pembiayaan itu tidak mengetahui jika namanya digunakan untuk pembiayaan di BPRS-CM. Jumlah pembiayaan yang telah disalurkan adalah Rp21,25 miliar. 

"Pembiayaan tersebut telah mengakibatkan kredit macet dan menyebabkan kerugian negara," ujar Ansari.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Idar dan Tenny digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

Kemudian, satu hari berselang, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon kembali menetapkan dua tersangka baru.

Dua tersangka itu adalah Nina Noviana dan Mariatul Machfudoh selaku Staf Marketing maupun selaku Account Officer BPRS Cilegon Mandiri. (haryono)

Berita Terkait

News Update