Dalam putusannya, MA menyatakan jika Pasal 2 Perpres bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi, yaitu Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. MA pun meminta pemerintah untuk menyediakan vaksin halal untuk umat Muslim di Indonesia. (johara)
Nah Lho, Pemerintah Didesak Melaksanakan Putusan MA Terkait Keharusan Pemberian Vaksin Halal Bagi Warga Muslim
Minggu 24 Apr 2022, 13:43 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait