Terkait aksi pengeroyokan ini, kedua tersangka yakni Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (cr07)
Nah Lho! Chandrika Chika Sebut Rico Valentino Mabuk Tak Terkendali dalam Insiden Pengeroyokan
Jumat 22 Apr 2022, 07:02 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait