Akibatnya, tersangka Rudianto Pei dan Vanessa Khong dijerat pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M. (cr08)
Waduh! Ngaku Cuma Dapat Rp10 Juta, Vanessa Khong Raup Rp5M hingga Sebidang Tanah dari 'Crazy Rich' Indra Kenz
Selasa 19 Apr 2022, 14:56 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
PLN Fasilitasi UMKM Binaan di FIFA ASEAN Cup 2026, Bawa Semangat Lokal ke Panggung Internasional
HIBURAN
Penyebab Panggung Juicy Luicy di Highland Fest 2026 Kebakaran Apa? Ini Kronologi Insiden di Bukittinggi
EKONOMI
Bansos KAJ KLJ KPDJ September 2026 Sudah Masuk Rekening? Cek Segera Status dan Saldo Rp300.000