Polda Sumut Resmi Tahan Delapan Tersangka Lain Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Perangin-angin

Sabtu 09 Apr 2022, 11:08 WIB
Delapan tersangka telah ditahan pihak penyidik Polda Sumut terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Mantan Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. (Foto: Diolah dari google).

Delapan tersangka telah ditahan pihak penyidik Polda Sumut terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Mantan Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. (Foto: Diolah dari google).

Sementara itu, sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, menetapkan, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin atau yang akrab disapa TRP sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng yang dimilikinya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan status TRP sebagai tersangka diambil setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus yang bermuatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ini.

"Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Panca dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/4/2022). (Ibriza)

Berita Terkait

News Update