"Bahwa pekerjaan belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi atau mangkrak," ujar Ketut.
Kejagung mengendus ada pelanggaran Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. (adji)
-->
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (foto: Adji)
"Bahwa pekerjaan belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi atau mangkrak," ujar Ketut.
Kejagung mengendus ada pelanggaran Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. (adji)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Rabu 18 Jun 2025, 21:46 WIB