“Setelah diinterogasi oleh petugas kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adalah dirinya,” kata AKBP Hendri Yulianto.
Kepada petugas tersangka mengaku menjual video sejak bulan Januari 2022, tapi untuk membuat video dari bulan November 2021.
Keduanya dijerat pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00. Serta, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.(tri)