Atas laporan tersebut, Marissya Icha dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. (pandi)
Medina Zein Dicecar 18 Pertanyaan Dalam Pemeriksaan Sebagai Pelapor Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Selasa 01 Feb 2022, 03:09 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait