Pelaku DW saat ini telah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta Utara dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiyayaan minimal hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (Cr11)
Jakarta Keras! Begini Kronologi Penjual Air Mineral di Tanjung Priok Pukul Sopir Truk, Korban Sempat Tak Sadarkan Diri
Rabu 26 Jan 2022, 05:00 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.