Komedian Fico Fachriza Jalani Rehabilitasi Selama 6 Bulan di RSKO

Senin 24 Jan 2022, 14:27 WIB
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa. (Pandi)

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa. (Pandi)

Atas perbuatannya, Fico Fachriza dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Sub Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya. (Pandi)

Berita Terkait

News Update