Untuk diketahui, KPK secara resmi telah menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) beserta lima orang lainnya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 - 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan
penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ghufron.
Ada pun kelima orang tersebut, salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga saudara kansung TRP, yakni Iskandar PA (ISK) yang menjabat sebagai Kepala Desa Balai Kasih.
Sementara 4 orang lainnya, yakni Muara Perangin-angin (MR), Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS) merupakan pihak swasta atau kontraktor.
"Dalam kasus ini, MR merupakan si pemberi suap. Sedangkan TRP, ISK, MSA, SC, dan IS merupakan penerima suapnya," jelas dia.
Lebih lanjit, untuk proses penyidikan, tim Penyidik akan melakulan upaya paksa penahanan bagi para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari 2022 - 7 Februari 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"TRP dan SC akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MSA akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, IS akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan si pemberi MR akan ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih," pungkasnya. (CR 10).