JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Demi meningkatkan efektifitas upaya penanganan dan pengendalian Covid-19, khususnya varian baru Omicron, yang hingga saat ini sudah melanda berbagai negara di dunia termasuk Tanah Air, Pemerintah melakukan pencegahan sejak dini.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dalam "Rapat Evaluasi Pengendalian Covid-19 pada Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dan Antisipasi Penyebaran Varian Omicron" di Kantor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Senin (17/1/2022) sore.
Rapat itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy.
Selain itu, hadir Panglima TNI Andika Perkasa, Menteri Kominfo Jhony G Plate, Wamen Parekraf Angela H. Tanusoedibjo dan perwakilan Kementerian/ lembaga lainnya.
Suharyanto mengatakan bahwa hasil evaluasi penanganan Covid-19 yang dibahas dalam rapat terbatas setiap minggu itu tak jarang melahirkan kebijakan baru.
Hal itu menurut Suharyanto disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah karakteristik ancaman dari virus itu sendiri yang juga mengalami perubahan.
"Setiap minggu kita melaksanakan rapat kerja untuk evaluasi. Kemudian dilihat perkembangan ancamannya. Omicron ini kita evaluasi terus menerus sehingga kebijakannya pun berubah menyesuaikan dengan karakteristik ancamannya yang juga berubah-ubah," jelas Suharyanto.
Suharyanto menuturkan, adanya perubahan tentang penetapan masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari 14 hari menjadi 10 hari merupakan bagian dari hasil evaluasi kebijakan sebelumnya.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Nomor 3 Tahun 2022 itu diambil sebagaimana menurut hasil rapat terbatas dan melalui berbagai pertimbangan yang dirumuskan bersama para ahli.
Adapun dengan adanya perubahan kebijakan itu, Suharyanto meminta agar masyarakat dapat memahami dan segera menyesuaikan diri, sebab kebijakan itu diatur semata-mata agar virus tidak luas dan pertumbuhan ekonomi menjadi semakin baik.
"Tidak ada lagi kebijakan pembatasan negara yang masuk. Dulu kan kita mengenal semula 13 negara, kemudian 14 negara. Semula 14 hari karantina kemudian 10 hari. Nah sekarang 7 hari. Ini buktinya kita melakukan evaluasi kebijakan-kebijakan," jelas Suharyanto.