Habib Bahar bin Smith Ditahan Polda Jawa Barat, Mardani Ali Sera Harapkan Proses Hukum Berjalan Dengan Transparan

Rabu 05 Jan 2022, 11:20 WIB
Habib Bahar bin Smith ditahan Polda Jawa Barat, Mardani Ali Sera harapkan proses hukum berjalan dengan transparan. (Foto/dokposkota)

Habib Bahar bin Smith ditahan Polda Jawa Barat, Mardani Ali Sera harapkan proses hukum berjalan dengan transparan. (Foto/dokposkota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Habib Bahar bin Smith ditahan Polda Jawa BaratMardani Ali Sera harapkan proses hukum berjalan dengan transparan.

Mardani Ali Sera memberikan tanggapan kritis terhadap ditetapkannya Habib Bahar sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas kasus penyebaran berita bohong.

Penetapan Habib Bahar sebagai tersangka setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap dirinya di Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022).

Saat ini polisi juga telah melakukan penahanan terdahap Habib Bahar.

Penetapan Habib Bahar sebagai ini ditanggapi kritis oleh anggota Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera.

"Pastikan proses transparan" ungkap Mardani melalui layanan pesan.

Ia meminta kepada polisi untuk terbuka setelah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui delik yang membuat pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu tersangkut kasus.

Mardani juga meminta untuk jangan berperilaku zalim dan kejam kepada siapapun, termasuk kepada Habib Bahar bin Smith.

Selain itu, pembelaan terhadap Habib Bahar juga datang dari Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif. Menurutnya penahanan Habib Bahar bin Smith kental muatan politis," demokrasi dan keadilan sudah mati di negeri ini," ungkap Maarif (4/1/2022).

Lihat juga video “Presenter TV ‘Ledek’ Timnas Indonesia Usai Kalahkan Singapura dan Lolos ke Final AFF 2020”. (youtube/poskota tv)

Sementara, menurut ketua umum PB HMI, Raihan Ariatama, penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Senin (3/1/2022) oleh Polda Jawa Barat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyebaran berita bohong, apalagi menimbulkan keributan dan keonaran di tengah-tengah masyarakat, memang harus dilakukan penindakan hukum," ungkap Raihan kepada wartawan pada Selasa (4/1/2022)

Berita Terkait

News Update