Untuk diketahui, penerapan prokes di Gereja Katedral Jakarta akan diterapkan secara ketat, mulai dari proses masuk yang mewajibkan peserta ibadah melakukan scanning pada aplikasi Peduli Lindungi. Sampai dengan pengaturan kegiatan di dalam gereja yang hanya memuat 50 persen dari kapasitas, dan sisanya dilaksanakan secara virtual. (cr10)
Tinjau Natal di Katedral, Puan: Kapolri dan Panglima TNI Harus Bersinergi!
Sabtu 25 Des 2021, 00:41 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait