Karantina pascakepulangan WNI dan WNA dari luar negeri juga wajib dilakukan di tempat yang sudah ditetapkan, bukan di rumah. Pasalnya di tempat karantina, terdapat pengawasan dan prosedur isolasi yang sudah disesuaikan. (*)
Tegakkan Aturan Karantina
Rabu 15 Des 2021, 06:00 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 Juni 2026 Semakin Murah, Cek Rincian Harga Terbaru per Gram
JAKARTA RAYA
Sempat Long March, Mahasiswa dari Sejumlah Universitas di Jakarta Kembali Geruduk DPR RI