JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila memastikan akan memecat anggota ormas PP yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Diketahui polisi telah menetapkan enam orang anggota ormas PP menjadi tersangka atas kasus pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD.
Sekjen Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Arif Rahman mengatakan, pemecatan itu dilakukan setelah nantinya ada putusan pengadilan terhadap enam orang tersebut.
"Pasti ada pendampingan secara hukum, karena tetap bagaimanapun kan di negara kita ada asas praduga tak bersalah," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).
Lalu ia menegaskan jika memang keenam anggota tersebut jadi tersangka, ia akan memastikan melakukan pemecatan terhadap keenam anggota itu.
"Tapi kalau memang benar sudah jadi tersangka dan melakukan kesalahan pasti kami akan pecat," tegasnya.
"Kalau memang secara hukum sah ya, dan memang sudah menjadi tersangka pasti kami akan tindak dan biasanya itu dipecat oleh organisasi," lanjutnya.
Menurut Arif, pihaknya sejauh ini masih menunggu hasil akhir dari semua rangkaian hukum yang terjadi kepada para tersangka hingga akhirnya akan ada tindakan tegas dari organisasi.
Sebelumnya, polisi telah menetapkam enam orang tersangka anggota PP terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan di depan gedung DPRD saat melakukan aksi.
Keenam tersangka yang ditangkap, yakni RC, AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29), serta MBK (23).
Keenam tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 170, 212, 216, dan 218 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. (Cr01)