19. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. (billy adhiyaksa)
Catat Nih! 19 Aturan Baru PPKM Level 2 Bogor, Tempat Hiburan Sudah Boleh Buka Lho
Sabtu 04 Des 2021, 04:13 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Rapat Paripurna HUT ke-499 Jakarta, Rano Paparkan Capaian dan Arah Pembangunan Kota Global