Sementara itu dalam kasus ini Ibu Draga melaporkan kasus ini ke Polres Bogor untuk melakukan audit terhadap pengerjaan sebuah proyek pembangunan gedung untuk Sekolah Islam Yayasan Fajar Hidayah di Delta Mas Cikarang Kabupaten Bekasi ada kelebihan total Rp. 3,7 M.
"Indikasi dari tergugat ada main ke beberapa pihak. Tidak ada jaminan bentuk apapun, dan pembayaran pengerjaan gedung sekolah di Delta Mas ada lebih, Tiba-tiba kita dituduh ada utang kepada tergugat mencapai Rp. 2,3 M dan dari hasil keputusan ingin mengambil dua rumah ditambah rumah yang kita tempati sekarang ini total semua mencapai hampir 4 M, " ungkapnya.
Dalam kejadian ini, lanjut Ibu Draga, sebanyak 50 anak yatim piatu berasal dari daerah seperti dari anak-anak korban bencana Tsunami Aceh, Cileungsi, Bogor, dan Padang Sumatera Barat mengalami trauma dan syok yang begitu mendalam.
"Para anak-anak yatim kita sekolahkan mulai dari usia 18 bulan hingga 18 tahun nasibnya sekarang bagaiman kita tidak tahu. Tempat sebagai pelindung sekarang sudah dieksekusi, " tutupnya.
"Dalam merawat anak yatim piatu hingga disekolahkan sampai menjadi orang berhasil apakah salah. Mana keadilan dari hukum yang membela orang yang lemah. Harapan kita ingin rumah dikembalikan dan pemerintah Kota memperhatikan para masih anak yatim yang ada."
Terpisah Kuasa Hukum Ibu Draga, dalam kasus ini tetap akan terus mengupayakan ke tanah hukum. Dimana dalam proses hukum yang masih berjalan akan menunggu hasil persidangan.
"Untuk lahan yang dieksekusi ada dua objek rumah berlantai dua. Selain itu juga Kita sudah layangkan surat kepada pihak developer terkait pelunasan pembayaran rumah kliennya sampai sekarang belum memegang surat kepemilikan rumah," tegasnya.
Terpisah sebagai Penggugat pemenang persidangan, Abdul Syukur kasus kekisruhan ini berawal dari tahun 1999 Ibu Draga dengan suami Mirdas akan membangun gedung sekolah islam terpadu menggunakan tenaga dan fasilitas pembangunan dirinya.
"Dalam empat kali pembangunan proyek pekerjaan bangunan sekolah dan Masjid dalam perjalanan dari bapak Mirdas memiliki tunggakan utang uang pembangunan hingga total mencapai Rp. 2,3 Miliar," tambahnya.
Lantaran sudah beberapa ditagih namun selalu tidak ada hasil Abdul Syukur, mesti kehilangan jabang bayi yang sedang oleh sang istri tercinta.
"Sampai kandungan istri kegugaran dari keluarga Ibu Draga tidak ada simpati apapun. Sampai akhirnya lanjut ke proses hukum dengan gugatan perdata PN Cibinong No Perkara 141 /Pdt.g/2017/ PN Cibinong Tanggal 8 juni 2017," lugasnya.
Selain itu hasil dari persidangan, lanjut Abdul Syukur, kasus dalam persaingan Negeri Cibinong dimenangkannya.