Akibatnya, Ipda OS terancam disangkakan Pasal 170 KUHP jo 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang meneweskan seseorang dengan ancaman 12 Tahun penjara. (Adji)
Terkuak! Penembakan 2 Pria di Exit Tol Bintaro, Ternyata Oknum Polantas PJR Polda Metro, Polisi: Salah Satu Korban Mengaku Wartawan
Selasa 30 Nov 2021, 16:07 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OTOMOTIF
900 Teknisi dan Service Advisor AHASS Jakarta-Tangerang Bersaing di AHM-TSC 2026, Ini Daftar Juaranya
OTOMOTIF
Xpeng X9 Facelift Resmi Diperkenalkan, Kini Punya Grille Aktif hingga Fitur Ban Bocor Tetap Stabil