Untuk penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan, dan ketentuan lainnya. (johara)
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 13 Desember 2021, Jakarta Masuk Level 2
Selasa 30 Nov 2021, 17:21 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait