Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan di antaranya skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif COVID-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya) dan upaya testing ulang sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test seketika saat kedatangan dan exit test sesuai durasi marantina, yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau pada hari ke-13 karantina bagi
pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam. (johara)
Cegah Omicron, Satgas Terbitkan SE Penangguhan Pemberian Visa Bagi WNA Asal Afrika
Senin 29 Nov 2021, 12:45 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
Jadwal Voli Putra dan Putri Indonesia Asian Games 2026: Tanggal Main, Lawan, dan Live di Mana?
Nasional
Serda Ahmad Muzammil Farisa Berdinas di Mana? Ini Sosok Prajurit TNI AU yang Tewas Diduga Dianiaya Senior
OLAHRAGA
Jadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Ketiga Kapan Dimulai? Cek Lengkap Persija, Persib, hingga Persebaya