Sebagai informasi dalam Pasal 315 KUHP Tentang tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sindir Kasus Arteria Dahlan dengan Anak Jendral Bintang 3, Susi: Manusia Tempatnya Salah
Rabu 24 Nov 2021, 13:27 WIB

Penularan Covid-19 mengganas, Susi Pudjiastuti bereaksi (Instagram/@susipudjiastuti115)
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kasus Keributan Anggota DPR vs Anak Jenderal, Arteria Dahlan akan Kembali Diperiksa Polisi
Rabu 24 Nov 2021, 13:36 WIB

Wuih, MKD DPR: Mau Periksa Arteria Dahlan Polisi Harus Izin Presiden
Rabu 24 Nov 2021, 21:12 WIB

Nah Loh, Wanita yang Maki-maki Ibu Arteria Dahlan Akhirnya Minta Maaf, Akui Khilaf dan Sedang Sakit Gigi
Rabu 24 Nov 2021, 21:51 WIB

Terkuak, Ini Penyebab Anggiat Cekcok dengan Ibunda Arteria Dahlan, Pengacara: Perempuan Kalau Sudah Nahan Sesuatu, Mungkin Labil
Kamis 25 Nov 2021, 09:51 WIB

Siap Mediasi, Anggiat Pasaribu Siang Ini Datangi Arteria Dahlan di Gedung DPR
Kamis 25 Nov 2021, 11:42 WIB

Selain Minta Maaf ke Arteria Dahlan, Kuasa Hukum Ungkap Anggiat Bukan Isteri Jenderal, yang Bintang Tiga Tidak Ada
Kamis 25 Nov 2021, 11:59 WIB

News Update
Pinjam Uang di Pindar Akulaku Tak Disetujui? Ini Penjelasannya
02 Mei 2025, 22:52 WIB

Polda Metro Jaya Mengamankan 2 Tersangka Tindak Pencucian Uang, Salah Satunya WNA
02 Mei 2025, 22:52 WIB

Raih Saldo Gratis Ratusan Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang dengan Misi Membaca, Cek Rekomendasinya di Sini
02 Mei 2025, 22:52 WIB

Fenomena Baru Penagih Pinjol, Jadi Kurir Paket hingga Lacak Alamat via IMEI
02 Mei 2025, 22:51 WIB

Baru Aktif! Kode Redeem FF Satu Menit yang Lalu Spesial Sabtu, 3 Mei 2025
02 Mei 2025, 22:48 WIB

Bisa Kirim Chat WhatsApp ke Orang yang Memblokir Anda? Begini Caranya
02 Mei 2025, 22:46 WIB

Jangan Panik! Kenali Tanda DC Lapangan Tak akan Datang ke Rumah
02 Mei 2025, 22:41 WIB

DPRD Jakarta Sebut Fit And Proper Test Wali Kota-Bupati Harus Perhatikan 2 Hal Ini
02 Mei 2025, 22:38 WIB

Mengubah Tagihan Kartu Kredit BCA Menjadi Cicilan dengan Mudah via MyBCA
02 Mei 2025, 22:30 WIB

Preview dan Info Live Streaming Liga Italia, Torino vs Venezia: Laga Krusial Jay Idzes untuk Bertahan di Serie A
02 Mei 2025, 22:29 WIB

Wajib Tahu! Inilah Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal
02 Mei 2025, 22:29 WIB

Dapatkan Limit Pinjaman Maksimal di Pindar, Cek Syarat Pentingnya di Sini
02 Mei 2025, 22:26 WIB

Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Segera Cair, Siapa Saja KPM yang Diprioritaskan?
02 Mei 2025, 22:26 WIB

PPATK Sebut Pertumbuhan Judi Online Menurun Berkat Hal Ini
02 Mei 2025, 22:22 WIB

Cek Hukum Utang Pinjol dalam Pandangan Islam
02 Mei 2025, 22:15 WIB

Rekomendasi Pindar Limit Hingga Rp50 Juta, Bunga Rendah 0,6 Persen
02 Mei 2025, 22:14 WIB

Waspada! 5 Risiko Ini Siap Mengintai Kalau Kamu Nekat Pakai Pinjol Ilegal
02 Mei 2025, 22:12 WIB

Upadate Klasemen Liga 1: Persib Tunda Perayaan Juara, Malut United Melesat ke 3 Besar
02 Mei 2025, 22:03 WIB

Tenang, Ini Tanda-Tanda DC Pinjol Tak Akan Menagih ke Rumah
02 Mei 2025, 22:03 WIB
