Kalau tidak aman dengan kecepatan tinggi, terus mau berapa kecepatan yang harus dipacu? Sementara kita tahu, batas minimal kecepatan di jalan tol 60 kilometer per jam, maksimal 100 kilometer per jam.
Apakah dengan kecepatan antara 60 – 100 kilometer per jam masih aman jika menabrak median jalan yang terbuat dari dinding beton? Jawabnya tidak menjamin. Sebab, dengan kecepatan 40 -50 kilometer pun belum tentu aman ketika menabrak dinding beton setebal itu.
Kalau pun masih aman, tidak dibolehkan dengan kecepatan di bawah 60 kilometer, bisa – bisa kena denda atau ditabrak dari belakang.
Kalau begitu yang salah siapa, yang nabrak apa yang naruh beton di situ? Jawabnya dicari sendiri, ditafsirkan sendiri.
Yang pasti tak sedikit mobil yang selip, trus menabrak dinding beton yang tebalnya hampir separo mobil yang kita tumpangi. Dinding pembatas dimaksudkan untuk membuat aman pengendara, tetapi menjadi tidak aman, jika mobil menyenggolnya.
Yang diperlukan sekarang bagaimana membuat jalan tol menjadi aman dengan kecepatan antara 60 -100 kilometer per jam. Ini bukan soal jalan beton dan dinding beton, juga memperbanyak lampu jalan hingga mampu menerangi beton pembatas. Belum lagi, jalan rusak dan bergelombang yang sering menjadi pemicu kecelakaan. (Jokles)