Enggan Kena Tilang, Ratusan Kendaraan Roda Empat Rela Antre Uji Emisi di Gedung Wali Kota Jakbar

Kamis 04 Nov 2021, 11:15 WIB
Uji Emisi yang digelar di gedung Walikota Jakarta Barat. (foto: Cr01)

Uji Emisi yang digelar di gedung Walikota Jakarta Barat. (foto: Cr01)

Kewajiban uji emisi ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi. (Cr01)

Berita Terkait

News Update