Dalam berita acara yang tegah dibuat, lanjut Agus, akan ada kesepakatan kedua belah pihak, antara A Dimyati dan Pemprov Banten.
"Sudah ada. Tinggal ditandatangani, konsepnya sudah ada, tinggal memasukan hak dan kewajiban masing-masing," katanya.
Namun sayangnya Agus yang melakukan mediasi kliam lahan antara A Dimyati dan Pemprov belum bisa menyapaikan secara detail mengenai hak dan kewajiban tersebut.
"Berita acaranya ada. Setelah tanda tangan, kita sampaikan," jelas Agus (kontributor Banten/luthfillah)