Ketiga pelaku kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Tiga Kawanan Begal yang Tewaskan Pegawai Basarnas Diringkus, Satu Lagi Masih Diburu Polisi
Senin 01 Nov 2021, 20:48 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
GAYA HIDUP
Capek Menyetir Saat Jam Sibuk di Jakarta? Rileks Sejenak Dengan Pick Up Now dari TRACtoGo
Nasional
Usut Karhutla, Polri Jerat 20 Korporasi Termasuk Perusahaan Asal Malaysia hingga Korea Selatan