Pemegang Saham Kopi Kapal Api Dilaporkan Balik ke Polisi Terkait Kisruh Pemilikan dan Aset di PT Kahayan Karyacon

Senin 01 Nov 2021, 14:25 WIB
Ilustrasi pemeriksaan penggelapan dana dan aset. (ist)

Ilustrasi pemeriksaan penggelapan dana dan aset. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Direktur Utama PT Kahayan Karyacon melalui LQ Indonesia Lawfirm melaporkan balik Mimihetty Layani dan Cristeven Margonoto selaku komisaris PT Kahayan Karyacon yang juga anak dari  pemilik Kopi Kapal  Api Group atas dugaan pidana penggelapan dana atau penggelapan jabatan.

Langkah hukum ini dilakukan menanggapi laporan Mimihetty Layani dan Cristeven Margonoto selaku komisaris PT Kahayan Karyacon yang juga anak dari  pemilik Kopi Kapal Api Group ke Mabes Polri.

Direksi PT Kahayan Karyacon ke Mabes Polri atas dugaan penggelapan jabatan kini giliran Direktur Utama PT Kahayan Karyacon melalui LQ Indonesia Lawfirm melaporkan balik keduanya atas dugaan pidana penggelapan dana atau penggelapan jabatan.

Dalam keterangan persnya di Polda Banten, Adi Gunawan, kuasa hukum Direktur Utama PT Kahayan Karyacon, menyampaikan Mimihetty Layani dan Cristeven Margonoto diduga menggelapkan asset perusahaan kurang lebih Rp3 miliar. “Kami sudah berikan bukti permulaan ke Polda Banten,” ungkap Adi dalam keterangan tertulisanya, Senin (1/11/2021).

Lebih lanjut Adi menceritakan PT Kahayan Karyacon didirikan di November 2021 Mimihetty Layani dan Cristeven Margonoto selaku komisaris dan Chang Sie Farm, Erry Biyaya, Feliks dan Leo Handoko sebagai direksi.

Sepanjang perjalanannya mendirikan perusahaan batu bata di Banten Adi mengungkapkan selama 10 tahun mereka sendiri memerintahkan direksi agar tidak membuat laporan keuangan. Uang miliaran rupiah untuk setor modal PT pun mereka tidak mau setor langsung ke rekening bank perusahaan melainkan transfer ke rekening pribadi agar tidak tercatat pajak.

Dikatakannya, memasuki masa pandemi PT Kahayan Karyacon terkena dampak ekonomi akibat wabah tersebut. “Di masa itu mereka bukannya membantu dalam hal keuangan sebagaimana layaknya komisaris keduanya mengambil taktik mencari kambing hitam dan kabur dari tanggung jawab utang ke para supplier yang sudah memberikan barang dan jasanya,” tukas Adi.

Alhasil para supplier akhirnya melayangkan gugatan ke PKPU ke PN Jakarta Pusat untuk meminta hak mereka atas tagihan yang belum dibayar.

Sementara itu kuasa hukum PT Kahayan Karyacon lainnya, Franziska Martha Ratu Runturambi mempertanyakan sikap Mimihetty Layani dan Cristeven Margonoto yang baru meminta laporan keuangan sekarang.

Sebelumnya diberitakan, Nico SH, kuasa hukum Soedomo Mergonoto, menenggarai kliennya mendapat serangan fitnah melalui publikasi berita.  

Nico mengungkapkan, berita yang didengungkan saat ini bahkan tidak berfokus pada Kahayan Karyacon melainkan menyerang pribadi Soedomo Mergonoto serta Kapal Api yang tidak ada keterkaitan dengan PT Kahayan Karyacon.

Berita Terkait

News Update