BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi ringkus pelaku pembunuhan Novi Safitri (26), yang tewas akibat di hantam tabung gas elpiji tiga kilogram oleh suaminya saat tengah tertidur pulas, Rabu (27/10/2021) lalu.
Sementara dalam keterangan rilisnya dihadapan para wartawan, Kapolres Metro Bekasi Kota, menyatakan bahwa suami korban, Harry Purnama diamankan di wilayah Cibubur.
"Di wilayah Cibubur yang bersangkutan ,ini dicari oleh petugas kemudian berdasarkan info di lapangan yang bersangkutan, ditangkap di taman di perumahan di Cibubur,"ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Jum'at (29/10/2021) sore.
Kombes Pol Aloysius Suprijadi juga menjelaskan bahwa tersangka ditemukan dan diamankan pada saat ia tengah asik nongkrong di sebuah taman di wilayah Cibubur.
"Ditangkap d itaman bukan didalam rumah, jadi ditaman taman lagi nongkrong kemarin sore menjelang maghrib, sedang duduk dan tidak ada perlawanan," paparnya.
Dalam menangkap pelaku, polisi juga telah mengamankan satu buah tabung gas elpiji tiga kilogram, yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh istrinya (Korban) dengan menghantam ke kepala Novi Safitri.
Sebelumnya kabar beredar bahwa pelaku pembunuh Novi Safitri yang diketahui adalah Suaminya, tengah dalam stress.
Dan sempat menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Jakarta.
Kendati demikian, meski telah diamankan nya pelaku pembunuh Novi Safitri, Kapolres Metro Bekasi Kota bersama pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kondisi kejiwaan Harry Purnama.
"ini sedang di observasi untuk pemeriksaan ini kami membutuhkan waktu karena melihat Yang bersangkutan juga kita butuh pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku yaitu Harry Purnama, dikenakan dengan pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 kemudian tentang kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (kontributor/ihsan fahmi)